“Fakta hari ini menjelaskan, berdasarkan Omnibus Law TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu lagi menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja,” ungkap dia.
“Tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA),” tambah dia.
Baca Juga: Soroti Unggahan Ustadz Yusuf Mansur Soal Foto Presiden, Roy Suryo: Captionnya Tidak Tepat
Belum lagi tidak pernah dijelaskan di perusahaan mana saja (nama PT-nya) para TKA tersebut bekerja.
“Mereka seperti kebal terhadap hukum Indonesia akibat telah berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya terkait TKA Tiongkok yang mengatur bahwa buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari Menteri,” keluh dia.
Kedatangan TKA dari Tiongkok dan India tersebut menegaskan, fakta menunjukkan Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan menginginkan kemudahan dari pemerintah.
Baca Juga: Deddy Corbuzier: Menjual Agama untuk Mencari Keuntungan Pribadi, Pekerjaan yang Sangat Hina
“Ingin memudahkan masuknya TKA Tiongkok yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal,” ujar dia.
Padahal saat ini rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang di PHK akibat pandemi.
“Itulah sesungguhnya tujuan Omnibus Law UU (khususnya klaster ketenagakerjaan),” ungkap Said Iqbal.