Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021, Simak Anjuran dari Kemenag Ini

- 12 Mei 2021, 20:50 WIB
Simak panduan dari Kemenag terkait pelaksanaan salat Idul Fitri.
Simak panduan dari Kemenag terkait pelaksanaan salat Idul Fitri. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Kementerian Agama RI mengingatkan masyarakat yang tinggal di wilayah dengan tingkat penyeberan kasus Covid-19 tergolong tinggi atau di zona merah dan orange untuk melakukan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di rumah masing-masing.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut disebutkan beberapa panduan salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19, diantaranya.

Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk, Pertama Kalinya dalam Sejarah Kerja Sama antara KPK dan Polri

1. Salat di Masjid dan Lapangan Hanya untuk di Zona Hijau dan Kuning
Salat Idul Fitri 2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya untuk wilayah yang aman dari Covid-19.

Wilayah yang dimaksud yakni, zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

2. Wajib Disiplin Prokes
Kemudian, ketentuan lainnya yakni pelaksanaan salat Idul Fitri 2021 diwajibkan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat diantaranya.

Baca Juga: Simak Tata Cara Salat Idul Fitri 1442 H atau 2021

3. Jemaah Tidak Boleh Melebihi 50 persen
Dalam panduan salat Idul Fitri 2021 disebutkan, salat dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah