Simak! Panduan Salat Idul Fitri 1442 H untuk Zona Hijau dan Kuning dari Kemenag

- 12 Mei 2021, 17:40 WIB
Kementerian Agama terbitkan SE terkait Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H saat kondisi Pandemi Covid-19.
Kementerian Agama terbitkan SE terkait Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H saat kondisi Pandemi Covid-19. /Instagram.com/@gusyaqut

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemenag, berikut ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang akan menjalankan ibadah Salat Idul Fitri.

1. Salat Idul Fitri harus dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan khutbah diikuti muslim yang hadir.

Baca Juga: Banjiri Gol ke Gawang Udinese, Napoli Beranjak ke Urutan Kedua Klasemen Serie A

2. Jemaah tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas mesjid.

Hal ini bertujuan upaya agar para jemaah tetap senantiasa menjaga jarak antar shaf.

3. Panitia salat Ied dianjurkan untuk menyediakan thermogun (alat pengecek suhu) agar memastikan jemaah yang sudah hadir dalam kondisi sehat walafiat.

Baca Juga: Lakukan USG, Nagita Slavina Menangis Bahagia: Ya Allah Udah Gede

4. Untuk jamaah yang kondisi badannya kurang sehat, baru sembuh dari sakit ataupun baru dari perjalanan, dianjurkan untuk tidak melakukan shalat Ied di masjid ataupun lapangan.

5. Para jemaah yang melakukan salat Id di masjid ataupun lapangan, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker saat melaksanakan salat Ied serta menyimak khutbah.

6. Khutbah disarankan dilakukan secara singkat setidaknya 20 menit, dengan kondisi tetap menyesuaikan rukun khutbah seperti biasa.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah