PR TASIKMALAYA - Kementrian Agama (Kemenag) pada tanggal 6 Mei 2021 telah menertbitkan Surat Edaran (SE) terkait Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H saat kondisi Pandemi Covid-19.
Diharapkan, melalui SE yang telah dirilis Kemenag tersebut, masyarakat dapat mematuhi peraturannya dan menjalankan Salat Idul Fitri dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri dari Kemenag untuk daerah yang berstatus zona merah ataupun zona orange, dianjurkan untuk melaksanakannya dirumah masing-masing.
Baca Juga: Seminggu Vakum Instagram, Prilly Latuconsina Kembali Menyapa: I’m Okay
Seperti diketahui, tidak terasa bagi umat Muslim tinggal sehari lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Setiap umat Muslim sudah tentu akan melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri setelah berpuasa 30 hari lamanya.
Namun, untuk tahun ini kita kembali menjalankan ibadah Salat Idul Fitri di tengah kondisi pandemi.
Baca Juga: Jelang Derby London Chelsea vs Arselan di Liga Inggris, Begini Kata Para Pelatih
Berdasarkan SE Kemenag, untuk daerah yang berstatus Zona Hijau serta Zona Kuning, sesuai kesepakatan pihak berwenang, Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid ataupun lapangan dengan menjalankan protokol kesehatan, serta mematuhi beberapa ketentuan yang berlaku.