TWK tersebut dilakukan karena adanya peralihan status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga pegawai yang tidak lolos TWK itu dikabarkan terancam dipecat dari KPK.
Meskipun begitu, KPK mengungkapkan bahwa 75 pegawai itu tidak akan dipecat hingga ada keterangan lebih lanjut dari Kementerian PAN-RB dan BKN.
Namun, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa keputusan terkait 75 pegawai KPK itu ada ditangan pimpinan KPK sendiri.***