Tetapkan Pejabat Dirjen Pajak Sebagai Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri: Ini Belum Berakhir

- 5 Mei 2021, 12:10 WIB
Tetapkan pejabat Dirjen Pajak sebagai tersangka, ketua KPK Firli Bahuri: ini belum berakhir.*
Tetapkan pejabat Dirjen Pajak sebagai tersangka, ketua KPK Firli Bahuri: ini belum berakhir.* /kpk.go.id

Di tengah tahun 2018, mereka berdua kembali menerima dana segar sebesar 500 ribu dollar Singapura dari VL sebagai perwakilan PT BPI.

Terakhir, APA dan DR diduga menerima uang sebesar 3 juta dollar Singapura dari AS sebagai wakil PT JB.

Baca Juga: Mengaku Ketahui Suasana Billy Syahputra Pasca Putus dari Amanda Manopo, Ibnu Jamil: Kelihatan di Lapangan

APA dan DR dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

RAR, AIM, VL dan AS diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga: Sejak Hamil, Nathalie Holscher Menjadi Berbeda, Sule: Suka Bertentangan sama Aku

Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Bahwa penanganan perkara berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai pajak yang hari ini kami ungkap dengan menetapkan enam tersangka, ini belum berakhir,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Jadi, ini bukan panggung terakhir, pertunjukkannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik,” ucap Firli Bahuri.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah