“Hal ini berbeda dengan gencarnya sosialisasi pemerintah yang mengimbau perusahaan swasta tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban membayar THR para pekerjanya,” katanya.
“Saat pemerintah gencar mengimbau sektor swasta, tapi pada kenyataannya pemerintah sendiri banyak mendapatkan keluhan dari ASN terkait THR dan tunjangan gaji ke-13,” keluh politisi yang akrab disapa Najib itu.
Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta 2 Mei 2021: Masih Kritis, Al Tinggalkan Andin?
Kondisi ini sungguh ironi ketika pemerintah menerapkan standar berbeda dalam membuat suatu kebijakanan .
Sebelumnya, muncul sebuah petisi online terkait kekecewaan ASN atas besaran THR dan gaji ke-13 yang dipangkas oleh pemerintah yakni, memangkas komponen tunjangan kinerja atau tukin.
Petisi online tersebut ada di laman Change.org dengan judul THR dan Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019.
Baca Juga: Safari Ramadhan, DPD PSI Kota Bandung Gelar Acara Bagi-bagi Al-Qur'an
Petisi ini dibuat oleh seseorang yang bernama Romansyah H yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, Ketua DPR RI, dan para Wakil Ketua DPR RI.
Sebelum petisi ini muncul dan ramai di media sosial, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyampaikan terkait kepastian THR dan gaji ke-13 akan segera dicarikan pada H-10 sampa H-5 Idul Fitri 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, komponen THR yang diterima dipastikan tanpa memasukkan tunjangan kinerja (tukin).