PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sudah meneken aturan mengenai Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya (THR) di Malang Kamis, 29 April 2021.
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu CPNS, PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi.
Disitat Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, THR yang di maksud Jokowi ini selain kewajiban pemerintah, merupakan pemicu untuk terungkitnya kembali perekonomian nasional.
Ditambah, momen konsumsi di bulan Ramadhan meningkat karena adanya ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri.
“Kita harapkan ini segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan ketika tahun ajaran baru. Sedangkan THR disalurkan 10 hari sebelum hari H Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan KKB Sebagai Kelompok Teroris, Hamdan Zoleva: Sudah Tepat
Dalam rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia naik ke angka 4,5-5,5 persen.