PR TASIKMALAYA - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah mendesak Kementerian Keuangan untuk segera menjelaskan kepada publik terkait pemangkasan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan gaji ke-13 pada tahun 2021.
Terutamanya, dasar pemangkasan atau pemotongan THR dan gaji ke-13 yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
“Kementerian Keuangan seharusnya segera memberikan penjelasan terkait ini secara logis dan rasional,” tuturnya saat dihubungi Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com melalui telepon, Jakarta pada Minggu 2 Mei 2021.
Baca Juga: Istri Dihina Netizen yang 'Bela' Leslar, Gilang Dirga Mencak-mencak: Kucari Kau!
“Kekecewaan, keresahan ASN ini seharusnya segera diperhatikan, agar isu soal THR ASN, gaji ke-13 ini selesai,” sambungnya.
Apalagi, Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan 1 dan 2 lanjut dia mengatakan, seharusnya lebih diperhatikan pemerintah.
Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diskriminatif. Di satu sisi, pemerintah mendesak pihak swasta segera melaksanakan pembayaran THR kepada para pekerjanya sebelum H-7 Idul Fitri.
Baca Juga: Benny K Harman Maknai Pernyataan Mahfud MD: Demi Kemajuan Boleh Korupsi
Tetapi di sisi lain, pemerintah justru memangkas THR ASN dan gaji ke-13 di lebaran Idul Fitri 2021 ini.