PR TASIKMALAYA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lebaran 2021, mengalami pemotongan.
Pemotongan tersebut berupa tunjangan kinerja PNS.
Oleh karena itu, THR PNS yang diberikan pada Lebaran tahun 2021 berupa tunjangan melekat dan senilai gaji pokok.
“THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujar Sri Mulyani dalam rkonferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenkeu RI pada Kamis, 29 April 2021.
Keputusan tersebut dibuat pemerintah mengingat Indonesia masih melakukan penanganan Covid19.
Sehingga, Indonesia masih membutuhkan dana besar untuk melakukan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Ayus dan Nissa Sabyan Terlihat Duduk Bersama, Netizen: Salfok Sama Perut Nissa
Meski demikian, pemerintah tetap akan memberikan THR kepada PNS, pensiunan, dan P3K.