Sri Mulyani Potong THR dan Gaji ke-13 PNS, Said Didu: APBN Menyerah, Kas Negara Sekarat

- 1 Mei 2021, 19:10 WIB
Said Didu tanggapi pemotongan THR  dan gaji ke-13 PNS.*
Said Didu tanggapi pemotongan THR dan gaji ke-13 PNS.* /ANTARA/Anita Permata Dewi

PR TASIKMALAYA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lebaran 2021, mengalami pemotongan.

Pemotongan tersebut berupa tunjangan kinerja PNS.

Oleh karena itu, THR PNS yang diberikan pada Lebaran tahun 2021 berupa tunjangan melekat dan senilai gaji pokok.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Manchester United vs Liverpool, Tuan Rumah Saat Ini Berada di Jalur Kemenangan

“THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujar Sri Mulyani dalam rkonferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenkeu RI pada Kamis, 29 April 2021.

Keputusan tersebut dibuat pemerintah mengingat Indonesia masih melakukan penanganan Covid19.

Sehingga, Indonesia masih membutuhkan dana besar untuk melakukan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Ayus dan Nissa Sabyan Terlihat Duduk Bersama, Netizen: Salfok Sama Perut Nissa

Meski demikian, pemerintah tetap akan memberikan THR kepada PNS, pensiunan, dan P3K.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Kemenkeu RI YouTube MSD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x