Kepala Satpol PP Jawa Barat Wajibkan Pemudik di Jawa Barat Karantina Selama Lima Hari

- 1 Mei 2021, 16:10 WIB
Demi antisipasi adanya yang nekat mudik Lebaran, Prov Jawa Barat minta pemerintah desa dan kelurahan siapkan tempat karantina untuk pemudik.*
Demi antisipasi adanya yang nekat mudik Lebaran, Prov Jawa Barat minta pemerintah desa dan kelurahan siapkan tempat karantina untuk pemudik.* / /Kodar Solihat/DeskJabar


PR TASIKMALAYA - Meskipun larangan Mudik Lebaran 2021 telah ditetapkan pemerintah, potensi adanya pemudik yang nekat masih terjadi.

Pemda Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah desa dan kelurahan untuk menyiapkan tempat karantina bagi pemudik.

Tempat karantina untuk pemudik tersebut disiapkan pemerintah desa dan kelurahan dalam melakukan pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Ayah Lady Gaga Akui Tidak Pernah Percaya dengan Cerita Wanita yang Kembalikan Kedua Anjing Putrinya

Menurut Ade Afriandi selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukkan bagi kepala desa se-Jawa Barat.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk kewajiban bagi pelaku lintas batas wilayah yang telah memasuki wilayah desa atau kelurahan.

"Kami berharap desa dan kelurahan mengarahkan supaya para pemudik yang sudah memasuki wilayahnya untuk melakukan karantina mandiri. Pemudik ini ibarat pasien tanpa gejala. Maka itu, karantina diharuskan selama lima hari," ucap Ade.

Baca Juga: Peserta Aksi Demo Hari Buruh Kecewa Tak Ditemui Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Tasikmalaya

Peran dari posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diminta untuk eiaktifkan kembali di desa dan kelurahan.

Ade menuturkan, bagi pemudik yang telah berada di wilayah desa dan kelurahan untuk melakukan karantina mandiri di rumah.

Agar tidak ada kontak dengan warga setempat, tempat karantina yang harus benar-benar mengisolasi pemudik dari masyarakat sekitar.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh, KASBI dan Aliansi BEM Lakukan Aksi Demo Datangi Kantor Wali Kota Tasikmalaya

Pemudik dapat melakukan karantina di tempat yang telah disediakan desa atau kelurahan jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan untuk karantina.

"Pemerintah desa dan kelurahan harus mengarahkan ke mana pemudik melakukan karantina mandiri selama lima hari jika rumah tujuan mudik tidak memungkinkan dijadikan tempat isolasi," ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Jabar Bambang Tirtoyuliono menyebutkan pihaknya telah memberikan surat edaran kepada pemerintah desa.

Surat edaran tersebut diberikan kepada pemerintah desa untuk membuat ruang isolasi bagi pemudik.

Baca Juga: Terkonfirmasi Tinggi Formalin, Petugas Gabungan Sita 8,3 Ton Ikan Kakap di Palembang

"Kami mendorong pemerintah desa membuat ruang isolasi selama menjelang mudik lebaran. Itu kita minta semua desa membuat ruang isolasi. Mengantisipasi manakala ada orang yang masuk, terjangkit positif, masuk ruang isolasi. Penanganannya dilakukan oleh Puskesmas," kata Bambang.

Bambang menuturkan bahwa pemerintah desa sampai perangkat RT dan RW memiliki peran paling penting dalam mencegah penularan Covid-19.

Gugus tugas pada tingkat desa atau kelurahan harus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Semua desa di Jabar (5.312 desa) sudah memiliki posko COVID-19. Kalau untuk ruang isolasi itu baru sekitar 1.000-an desa yang memiliki dari data yang sudah masuk. Relawan juga sudah terbentuk," katanya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x