PR TASIKMALAYA - Pada hari Jumat malam, 30 April 2021, petugas gabungan menyergap sebuah gudang tempat penyimpanan ikan tinggi formalin.
Petugas gabungan tersebut terdiri dari jajaran Polrestabes Palembang, pihak BPOM, serta pihak balai karantina ikan setempat.
Dari penyergapan yang berlokasi di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan itu petugas menyita ikan tinggi formalin sebanyak 8,3 ton.
Baca Juga: Jelang Pertandingan Derby London Antara Chelsea vs Fulham, Thomas Tuchel Ingin Fokus
Selain itu, dua orang pelaku dengan inisial I dan Z pun telah ditangkap, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra mengatakan bahwa kedua pelaku mengirim ikan berformalin berjenis kakap itu ke Palembang.
"Mereka berdua distributor yang membawa ikan-ikan ini ke Palembang," kata Irvan.
Baca Juga: Hari Buruh Internasional, Jokowi: Para Buruh adalah Aset Besar Bangsa Kita
"Kami masih selidiki sumber ikan merek 'Isti' ini," ungkapnya.