Sri Wahyumi Maria Manalip Kembali Dicokok KPK Usai Bebas, Ini Rekam Jejak sang Mantan Bupati Kepulauan Talaud

- 30 April 2021, 20:39 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditangkap oleh KPK. Simak rekam jejaknya.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditangkap oleh KPK. Simak rekam jejaknya. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PR TASIKMALAYA - Sosok Sri Wahyumi Maria Manalip baru saja bebas dari penjara karena sempat terjerat kasus korupsi revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019 senilai Rp2,818 miliar.

Namun, Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara periode 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK untuk kedua kalinya. 

Kali ini, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK karena kasus dugaan gratifikasi Rp9,5 miliar dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017. 

Baca Juga: Usai Membunuh Kakaknya, Pria Korea Ini Nekat Berpura-pura Menjadi Saudara Perempuannya Sendiri

Dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, Mantan Bupati Kepulauan Talaud ini lahir pada 8 Mei 1977 di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Ia lahir dari pasangan Juutrianto Manalip asal Siau-Sangihe, dan Kasih Talengkera asal Kepulauan Talaud. 

Ibunya bernama Kasih Talengkera, yang dikabarkan bidan paling tersohor di Kepulauan Talaud.

Baca Juga: Ngaku Deg-degan Jadi Istri Aldi Taher, Salsabillih: Dia yang Dibully Pasti Aku Juga

Sedangkan ayahnya bernama Juutrianto Manalip, dikenal sebagai pengusaha di bidang perkebunan. 

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x