Sah, KPK Tetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani Jadi Tersangka

- 15 April 2021, 17:45 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. /Humas DPRD Jabar

PR TASIKMALAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Dua tersangka baru tersebut yaitu, Ade Barkah Surahman (ABS) selaku anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) selaku anggota DPRD Jawa Barat periode periode 2014-2019.

“KPK hari ini menetapkan tersangka baru, ABS dan SAT dalam kasus bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jabar untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. Penetapan tersangka baru ini hasil dari pengembangan penyelidikan dari tersangka ARM (Abdul Rozak Muslim),” tutur Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers daring secara live melalui akun Instagram @official.kpk, pada Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Drakor Vincenzo Episode 17 Tayang Pekan Depan, Ini Ulasan Episode Sebelumnya

Dua tersangka baru ini kata Lili, di duga kuat turut menikmati aliran uang dari kasus korupsi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

ABS atau Ade Barkah Surahman ini diduga menikmati uang suap dari kasus tersebut Rp750 juta, dan SAT atau Siti Aisyah Tuti Handayani mendapatkan Rp1,50 miliar.

“Uang Rp750 juta diberikan langsung oleh Carsa AS (pihak swasta) kepada ABS, yang sebelumnya Carsa AS berjanji akan memberikan sejumlah fee,” kata dia.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi Saksi Sidang Lanjutan HRS, Muannas Alaidid: Tetap Semangat Kang!

Sedangkan tersangka SAT atau Siti Aisyah Tuti Handayani mendapatkan uang Rp1,50 miliar dari Carsa AS yang sebelumnya memberikan uang Rp9,2 miliar kepada tersangka Abdul Rozak Muslim atau ARM.

“Dan tersangka ARM kemudian membagikannya ke sejumlah anggota DPRD Jawa Barat salah satunya Siti Aisyah Tuti Handayani,” ucap dia.

Setelah resmi ditetapkan tersangka, dua tersangka baru ini, ABS dan SAT akan ditahan selama 20 hari di Gedung KPK, Gedung  Merah Putih.

Baca Juga: TXT Bocorkan Bagaimana BigHit Entertainment Pilih Leader di Antara Mereka

Dua tersangka baru ini disangkakan telah melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x