Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas, Diduga Sebagai Perintah Kepala Lab

- 30 April 2021, 06:10 WIB
Polisi menetapkan 5 tersangka kasus alat tes antigen bekas.*
Polisi menetapkan 5 tersangka kasus alat tes antigen bekas.* /PMJ News/Nia Polri TV

Sementara empat orang lainnya adalah pekerja harian lepas serta pekerja kontrak di kantor itu.

Keempatnya menjalankan aksi kriminal tersebut dipandu oleh PM yang juga memegang posisi Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Review dan Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 30 April 2021: Al Siuman dari Koma Tapi Sekarang Alami Hal ini

Sebagai penanggung jawab laboratorium, PM diduga memerintahkan pemakaian cotton bud dan swab antigen bekas untuk layanan tes.

"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat Covid-19 antigen," ungkapnya.

Akibatnya, para pelaku dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Tes Kepribadian dari Panjang dan Ukuran Jari Kelingking: Ketahui Karakter Dirimu Sesungguhnya!

Selain itu juga Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kelimanya terancam sepuluh penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar untuk Pasal 98 dan pidana penjara lima tahun serta denda Rp2 miliar untuk Pasal 8.

Seperti yang telah diberitakan, polisi menggerebek lokasi layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang pada 27 April 2021.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah