PR TASIKMALAYA - Aturan larangan mudik Lebaran 2021 telah diresmikan oleh Pemerintah pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Selain larangan mudik Lebaran, Pemerintah juga melakukan pengetatan persyaratan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN.
Meskipun dilakukan larangan mudik 2021 dan terdapat pengetatan PPDN, diperkirakan sejumlah warga akan nekat melakukan mudik.
Baca Juga: Ternyata Dulu Rafathar Tidak Ingin Punya Adik, Nagita Slavina: Dulu Dia Takut
Berdasarkan survei sementara, sejumlah warga yang masih nekat untuk mudik cukup banyak.
Survei tersebut dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Hasil survei bahkan menunjukan angka mencapai 7 juta orang yang akan melakukan mudik.
Baca Juga: Nagita Berkaca-kaca Lihat Hasil Pemotretan Rafathar dan Gempi: Kemarin Masih Kecil
Dari hasil survei tersebut banyak warga diperkirakan masih akan nekat mudik meskipun telah ada larangan dari pemerintah.