Henry Subiakto Tegaskan Sesuai UU ITE Sampaikan Fakta Buruk Bukan Termasuk Tindak Pidana

- 21 April 2021, 09:32 WIB
Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto Tegaskan Sampaikan Fakta Buruk Tidak Termasuk Tindak Pidana.*/
Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto Tegaskan Sampaikan Fakta Buruk Tidak Termasuk Tindak Pidana.*/ //twitter.com/@henrysubiakto

Termasuk ajakan untuk saling membenci, menggunakan berita bohong untuk memicu konflik.

"Yang dilarang itu menyebarkan tuduhan atau fitnah kepada seseorang," ujar Henry Subikato.

Baca Juga: Korea Selatan Buka Program Beasiswa Art Major Asian Scholarship Bagi yang Ingin Kuliah ke Negeri Gingseng

"Dan menyebarkan informasi isinya mengajak orang lain untuk membenci atau memusuhi pada individual atau kelompok masyarakat berdasarkan perbedaan SARA," tambahnya.

Henry Subikato menjelaskan UU ITE menjadi penyaring informasi yang memang layak untuk disebarkan.

Atau menghalangi penyebaran informasi yang berpotensi memicu konflik di dalam masyarakat.

Baca Juga: Ashanty Pernah BAB di Mobil dan Ngompol 3 Kali, Anang Hermansyah: untuk Apa Ilfeel?

Guru Besar Universitas Airlangga ini mengkhawatirkan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung soal suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Meskipun begitu, Henry Subiakto tidak menjelaskan soal definis fakta buruk yang dimaksud.

Tangkap layar unggahan Henry Subiakto
Tangkap layar unggahan Henry Subiakto Twitter.com/Henrysubiakto
***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x