Polemik Joseph Paul Zhang, Muannas Alaidid: Jangan Mentang di Luar Negeri, Bebas Provokasi

- 20 April 2021, 13:34 WIB
Muannas Alaidid menanggapi pernyataan Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26. Ia menyarankan untuk tidak memprovokasi.*
Muannas Alaidid menanggapi pernyataan Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26. Ia menyarankan untuk tidak memprovokasi.* /Twitter/@muannas_alaidid

PR TASIKMALAYA – Polemik ditimbulkan oleh Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26 berbuntut panjang.

Sebelumnya, dalam sebuah unggahan video, Joseph Paul Zhang mengaku menjadi nabi ke 26 dan menantang siapapun orang untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.

Pernyataan yang dilontarkan Joseph Paul Zhang tersebut juga mendapat tanggapan dari politisi dan juga pemerhati dunia siber, Muannas Alaidid.

Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari cuitan akun Twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 20 April 2021, berikut tanggapan Muannas Alaidid pada Joseph Paul Zhang.

“Silahkan mau ngaku nabi keberapapun tapi jangan hina nabi agama lain, mau bela agamanya gak mesti begitu, bahaya dibiarkan, jangan mentang pas di luar negeri bebas provokasi di tanah air,” kata Muannas Alaidid.

“Harus ditindak biar tidak dijadikan modus WNI kita yang tinggal di luar untuk adu domba apalagi pakai isu agama,” sambung Muannas Alaidid.

Baca Juga: Soroti Penistaan Agama, Raja Antoni: Aku Ajak Kawanku Berhenti Menista Agama Lain

Muannas Alaidid menanggapi pernyataan Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26. Ia menyarankan untuk tidak memprovokasi.*
Muannas Alaidid menanggapi pernyataan Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26. Ia menyarankan untuk tidak memprovokasi.* /Twitter @Muannas_Alaidid

Baca Juga: Tetap Nekat saat Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Jaya Kenakan Sanksi dari Rp500,000 sampai Kurungan Penjara

Muannas Alaidid juga memberikan tanggapan terkait seorang oknum yang diduga juga merupakan pelaku pelanggar toleransi beragama di Indonesia dengan inisial YW.

“Jangan karena Yahya Waloni belum ada pihak yang dirugikan melaporkan, si Joseph ini sebut nabi ke25 cabul dibiarkan, bisa rusak peradaban kita kalo dibiarkan seperti ini,” ujar Muannas Alaidid.

Muannas Alaidid menanggapi pernyataan Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26. Ia menyarankan untuk tidak memprovokasi.*
Muannas Alaidid menanggapi pernyataan Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26. Ia menyarankan untuk tidak memprovokasi.* /Twitter @muannas_alaidid

“Temen-temen kristen itu korbannya, mestinya kumpulkan bukti & percayakan pada proses hukum, jangan nuntut terus YM minta ditindak tapi gak berani melaporkan, beda dengan JPZ.

Baca Juga: Danau Terbentuk di NTT Pasca Siklon Tropis Seroja, Daryono BMKG Tanggapi Fenomena Alam Ini

"Saya sebagai muslim bisa klaim sebagai korbannya, dia anggap dirinya sebagai nabi ke26 tapi hina nabi ke25 sebagai nabi cabul, biadab itu!,” tutur Muannas Alaidid.

Muannas Alaidid menanggapi pernyataan Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26. Ia menyarankan untuk tidak memprovokasi.*
Muannas Alaidid menanggapi pernyataan Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke 26. Ia menyarankan untuk tidak memprovokasi.* /Twitter @Muannas_Alaidid

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, pihak Mabes Polri sudah menetapkan status tersangka atas diri Joseph Paul Zhang. 

Polri sendiri sudah memasukkan nama pelaku penistaan agama itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Ceritakan Pengalamannya Divaksin Covid-19 dengan Selebriti, Netizen Ini Ungkap Sikap Nicholas Saputra

"Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021," kata Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri.

Joseph menyatakan, dirinya sebagai nabi ke 26 dalam sebuah forum diskusi via aplikasi Zoom.

Ia dijerat menggunakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE serta Pasal 156a KUH.

Baca Juga: Polemik European Super League, Coach Justin: Pikir Secara Jernih, Apakah Ini Murni Karena Duit?

"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi Hartono.

Keberadaan Joseph sendiri diperkirakan berada di Eropa, tepatnya di negara Jerman.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Joseph keluar dari Indonesia tahun 2018 dengan tujuan negara Hongkong.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x