Pemilik Kini Bisa Registrasikan Kepemilikan Drone Melalui Aplikasi SIDOPI yang Diluncurkan Kemenhub

- 14 April 2021, 15:56 WIB
Ilustrasi Pilot Drone yang dapat mengajukan perizinan secara online melalui aplikasi SIDOPI.
Ilustrasi Pilot Drone yang dapat mengajukan perizinan secara online melalui aplikasi SIDOPI. /Foto: Pixabay /Herney/Pixabay /Herney

PR TASIKMALAYA - Belakangan ini penggunaan drone untuk berbagai kegiatan cukup meningkat di Indonesia.

Penggunaan drone menjadi alat atau media yang digunakan baik dalam keperluan komersil, pembelajaran maupun kegiatan lainnya.

Untuk menerbangkan drone terdapat seorang yang mengendalikannya yang sering disebut sebagai pilot drone.

Baca Juga: LINK eform.bri.co.id, Cara Cek BPUM 2021 Penerima Bansos UMKM Rp 1,2 Juta 

Untuk mendapatkan birokrasi perijinan registrasi drone dan pilot drone Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) meluncurkan aplikasi online.

Aplikasi yang dapat diakses secara online bernama Aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (SIDOPI).

Peluncuran aplikasi tersebut diungkapkan oleh Novie Riyanto R. Selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Baca Juga: Gaji DJ Jauh dengan Gaji di Tv, Dinar Candy: Aku tuh kalau di TV udah nyungsep, Jadi Keset

"Dengan dioperasikannya aplikasi online SIDOPI ini, proses birokrasi perijinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU, kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat dan tepat serta efisien tanpa mengesampingkan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Novie pada Rabu 14 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara.

Novie mengatakan peluncuran aplikasi SIDOPI tersebut menandakan sebagai komitmen dari DKPPU.

Aplikasi SIDOPI diluncurkan untuk mempermudah serta memberi pelayanan untuk pemangku kepentingan serta menolak KKN.

Baca Juga: Henry Subiakto Sebut Egosentrisme Jadikan Sistem Teknologi Indonesia Tidak Efisien dan Mahal

Bagi pengguna jasa drone atau pesawat nirawak, aplikasi ini akan memiliki banyak manfaatnya .

"Dengan jumlah populasi drone yang besar dan pemanfaatan drone yang semakin masif di berbagai sektor kehidupan seperti perikanan, pertambangan, perkebunan, pariwisata, dan seterusnya, maka menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara untuk dapat mengembangkan regulasi agar tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi," kata Novie.

Dadun Kohar sebagai Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dadun Kohar menjelaskan untuk pengaturan serta pengawasan terkait registrasi drone dan pilot drone akan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, khususnya DKPPU.

Baca Juga: Berikut Ini Tips-Tips Mengatur Keuangan Saat Ramadhan Tiba ketika Pandemi Covid-19 Masih Berlangsung

"Untuk saat ini aplikasi SIDOPI ini hanya diperuntukkan bagi stakeholder yang akan mengoperasikan drone dengan berat 250 gram sampai 25 kg yang telah diatur dalam Civil Aircraft Safety Regulation (CASR) Part 107," katanya.

Berdasarkan dari data APDI atau Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) terdapat sekitar 15.000 unit jumlah populasi drone di Indonesia.

Ketika peluncuran aplikasi SIDOPI telah diajukan sebanyak 150 registrasi drone serta remote pilot sebanyak 235 aplikasi.

Baca Juga: KPK Gagal Cari Barang Bukti Dugaan Suap, Refly Harun: Ada yang Bocorkan Rencana KPK, Siapa?

Menurut Kasubdit Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU, Agustinus Budi Hartono menjelaskan terkait langkah pengajuan izin bagi masyarakat yang memiliki drone atau pilot drone dapat mengakses situs berikut:

hubud.dephub.go.id/website/AppOnline.php

Masyarakat masuk ke situs tersebut kemudian memilih fitur Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI) dan melakukan registrasi dengan mengisikan data yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Viral Pria Keramas di Wastafel Portable Jakarta, Wagub Ahmad Riza Patria: Rasa Malu Adalah Disiplin Kita

"Secara garis besar gambaran umumnya pada SIDOPI ini masyarakat di minta mengisi permohonan, lalu akan kita verifikasi dengan inspektur dari DKPPU dan jika semua persyaratan telah lengkap maka akan kita keluarkan e-Setifikat. e-Setifikat pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awal masa berlakunya 3 tahun, sedangkan untuk pilot drone berlaku dua tahun," katanya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x