“Gunakan yang sudah ada (Kejaksaan), jangan sampai terkesan gimik,” sambungnya.
Politisi PKS itu pun meminta Pemerintah agar memperjelas mekanisme penagihan aset BLBI oleh Satgas.
“Lalu jika bertujuan memperbaiki kerugian keuangan negara, mekanisme seperti apa harus diperjelas,” ungkapnya.
Baca Juga: Begini Aksi Kocak Polisi Labuhanbanbatu Saat Menangkap Buronan dengan menyamar Jadi Kurir
Mardani Ali Sera menilai bahwa melayangkan gugatan perdata melalui Kejaksaan kepada para obligator akan lebih konkrit.
“Sekaligus menunjukan keseriusan Pemerintah dalam menuntaskan kasus (BLBI) tersebut,” pungkasnya.
Diketahui Sebelumnya, Pada 6 April 2021, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI.
Baca Juga: Sebut Riset Itu Berat, Fadli Zon: Biar Orang Asing Saja!
Satgas tersebut berdasarkan pasal 3 dibentuk bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI.***