Jokowi Bentuk Satgas Hak Tagih Dana BLBI, Mardani Ali Sera: Jangan Sampai Terkesan Gimik

- 11 April 2021, 12:19 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Satgas Hak Tagih Dana BLBI.*
Politisi PKS Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Satgas Hak Tagih Dana BLBI.* //Instagram/@mardanialisera

PR TASIKMALAYA – Politisi PKS Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Satgas Hak Tagih Dana BLBI.

Mardani Ali Sera menilai penagihan aset BLBI adalah hal penting, tapi penagihan itu bisa dilakukan oleh Kejaksaan.

Menurut Mardani Ali Sera, sebaiknya menggunakan aparat penegak hukum yang sudah ada, bukan membentuk Satgas.

Baca Juga: Pejabat Pelni Dicopot karena Kajian Ramadhan, Fadli Zon: begini Jika BUMN Diisi Orang yang Sekadar Balas Jasa

Lalu, dia mengingatkan pembentukan Satgas Hak Tagih BLBI jangan sampai hanya gimik saja.

Kritiknya terkait Satgas itu disampaikan melalui cuitan di akun Twitter miliknya @MardaniAliSera pada Sabtu, 10 April 2021.

“Penagih aset (BLBI) jelas penting, tapi hal tersebut mestinya sudah bisa dilakukan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum (Kejaksaan),” tulis Mardani Ali Sera seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Cuitan Mardani Ali Sera.*
Cuitan Mardani Ali Sera.* Twitter/@MardaniAliSera

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Mensos Risma yang Bantah Marah-marah ke Tagana NTT, Gus Umar: Iyain Aja Apa Kata Dia

“Gunakan yang sudah ada (Kejaksaan), jangan sampai terkesan gimik,” sambungnya.

Politisi PKS itu pun meminta Pemerintah agar memperjelas mekanisme penagihan aset BLBI oleh Satgas.

“Lalu jika bertujuan memperbaiki kerugian keuangan negara, mekanisme seperti apa harus diperjelas,” ungkapnya.

Baca Juga: Begini Aksi Kocak Polisi Labuhanbanbatu Saat Menangkap Buronan dengan menyamar Jadi Kurir

Mardani Ali Sera menilai bahwa melayangkan gugatan perdata melalui Kejaksaan kepada para obligator akan lebih konkrit.

“Sekaligus menunjukan keseriusan Pemerintah dalam menuntaskan kasus (BLBI) tersebut,” pungkasnya.

Diketahui Sebelumnya, Pada 6 April 2021, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI.

Baca Juga: Sebut Riset Itu Berat, Fadli Zon: Biar Orang Asing Saja!

Satgas tersebut berdasarkan pasal 3 dibentuk bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x