"Riset itu berat, biar orang asing aja," sambungnya.
selain menanggapi penggabungan kementerian tersebut, cuitannya itu juga membalas cuitan Muhammad Said Didu yang turut mengomentari hal yang sama.
"Akhirnya Kementerian Riset dan Teknologi akan 'dihilangkan'," ungkap Said Didu.
Diketahui sebelumnya, pihak Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian kepada DPR RI.
Karena berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 TAhun 2008 tentang Kementerian Negara, pengubahan suatu Kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR
lalu, melalui Rapat Paripurna DPR RI menyepakati penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.***