Baca Juga: Pasca Setahun Ditinggal Glenn Fredly, Mutia Ayu Lakukan Hal ini Agar Anak Tetap Mengenal Sang Ayah
“Sikap profesional mesti dikedepankan, kesalahan yang dilakukan tersangka harus ditebus sesuai hukum yang berlaku,” tulisnya.
“Mutlak lembaga profesional seperti Polri harus tegas untuk memisahkan perilaku anggota dengan kebijakan lembaga,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Polri telah mengumumkan jumlah tersangka kasus penembakan terhadap laskar FPI.
Pada kasus tersebut, tiga orang anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu orang tersangka yang bernama Elwira Priyadi Zendrato dilaporkan telah meninggal dunia, sehingga penyidikannya diberhentikan.
Namun, untuk dua tersangka lainnya, pihak Polri belum mengungkapkan atau mengumumkan identitasnya ke khalayak publik.
Tindakan Polri belum mengumumkan identitas tersangka itu, hingga saat ini dipertanyakan oleh publik.***