Tarif baru layanan Rapid Test Antigen tersebut berlaku untuk seluruh stasiun yang telah mengadakan layanan Rapid Test Antigen.
“Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen adalah 3x24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel,” kata Joni.
Joni juga mengungkapkan bahwa pesyaratan untuk pengguna kareta api telah sesuai dengan peraturan dari pemerintah.
Jika terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan kereta api maka dilarang untulk melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan IPDN Tahun 2021 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Pendaftarannya
Bagi penumpang yang akan melakukan Rapid Test Antigen maka harus memiliki tiket kereta jarak jauh yang telah lunas.
Layanan Rapid Test Antigen sendiri sudah tersedia di 44 Stasiun di Jawa dan Sumatera.
Untuk di Jawa Barat, layanan Rapid Test Antigen tersedia di Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan,dan Jatibarang,
Sebanyak 493.014 orang telah menggunakan layanan Rapid test Antigen dari PT KAI sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 5 April 2021.