Kapolri Tarik Telegram Larangan Media, HNW: Berani Cabut Aturan Bermasalah dan Meminta Maaf, Adalah Baik

- 7 April 2021, 16:40 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi sikap Kapolri yang mencabut surat Telegram terkait larangan media.*
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi sikap Kapolri yang mencabut surat Telegram terkait larangan media.* /Dok. mpr.go.id

PR TASIKMALAYA- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) turut menanggapi surat Telegram Polri yang baru-baru ini dicabut oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Tanggapan terkait ditarik kembalinya surat Telegram oleh Kapolri itu diutarakan Hidayat nur Wahid melalui cuitan yang diunggah dalam akun media sosial Twitter pribadnya.

Dalam cuitan tersebut, Hidayat Nur Wahid menuturkan bahwa dirinya mengapresiasi sikap Kapolri yang langsung mencabut Telegram itu seraya meminta maaf.

Baca Juga: Bandingkan Acara Pernikahan Atta-Aurel dengan Putri HRS, Haikal Hassan: Tampilkanlah keadilan, Jangan Munafik

Seperti diketahui, surat Telegram yang diterbitkan Kapolri pada Senin, 5 April 2021 itu mendapat banyak sorotan terutama awak media.

Hal itu lantaran surat Telegram Kapolri bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu berisi terkait larangan media untuk menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.

Menanggapi banyaknya kritikan terhadap surat Telegram tersebut, pada Selasa, 6 April 2021, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun langsung segera menarik kembali surat tersebut.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Rabu 7 April 2021: Andin dan Al Dibantu Papa Surya, Kejahatan Elsa Terbogkar?

Sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Kapolri Cabut Telegram Larangan Media, HNW: Baiknya Kebijakan Tidak Bijak Itu Tidak Diulangi", Hidayat Nur Wahid pun mengapresiasi sikap Kapolri itu.

Hal itu pun ditanggapi oleh Hidayat Nur Wahid, di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Selasa, 6 April 2021.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x