Minta Pemerintah Bebaskan Habib Rizieq Demi Keadilan, Refrizal: Apakah Kerumunan Berlaku Hanya Pada HRS?

- 7 April 2021, 15:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal meminta pemerintah untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab demi keadilan.*
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal meminta pemerintah untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab demi keadilan.* /ANTARA./

Majelis Hakim menolak salah satu poin eksepsi terdakwa HRS, yaitu mengenai kewenangan PN Jakarta Timur untuk mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan penilaian Majelis Hakim, sebelum sidang dimulai, surat pelimpahan perkara telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta adan penunjukan Mahkamah Agung (MA) mengenai penunjukan pengadilan.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan pada 14 April 2021 untuk dilakukan sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU.

Baca Juga: Geram Menteri Kehutanan Malam Urusi Food Estate, Dedi Muyadi: Fokus Ke Hutan, Nggak Boleh Mikirin yang Lain

Adapun agenda dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk sidang lanjutan Rizieq Shihab atas perkara nomor 223, 224, serta 225, dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor.

Mengenai perkara nomor 223, hal itu terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa mantan direktur utama rumah sakit tersebut, Dr Andi Tatat.

Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 yang juga masih mengenai hasil tes usap RS UMMI, dihadirkan dua terdakwa yaitu Rizieq Shihab dan dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas.***(Ilham Anugrah/Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah