Minta Pemerintah Bebaskan Habib Rizieq Demi Keadilan, Refrizal: Apakah Kerumunan Berlaku Hanya Pada HRS?

- 7 April 2021, 15:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal meminta pemerintah untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab demi keadilan.*
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal meminta pemerintah untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab demi keadilan.* /ANTARA./

Apakah kerumunan berlaku hanya pada HRS?” ujar Refrizal, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @refrizalskb pada Rabu, 07 April 2021.

Baca Juga: Usai Unggah Atta-Aurel, Setneg Disarankan Muat Pernikahan Rakyat Biasa, Haris Azhar: Ini Soal Keadilan

Demi keadilan, ujar Refrizal, dirinya menyampaikan permintaan agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari perkara yang menjeratnya,

Saya minta demi keadilan bebaskan HRS,” tegasnya.

Sementara itu, eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Haris Azhar Tantang Setneg Siarkan Pernikahan Masyarakat Biasa Supaya Adil: Ini Bicara Keadilan

Yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela, Khadwanto dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Hal tersebut disampaikan oleh Khadwanto dalam persidangan lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu, 07 April 2021.

"Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News.

Baca Juga: Soroti Sikap Toleransi dan Ajaran Keagamaan, Jokowi Beri 3 Pesan untuk Organisasi Keagamaan di Indonesia

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah