“Apakah kerumunan berlaku hanya pada HRS?” ujar Refrizal, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @refrizalskb pada Rabu, 07 April 2021.
Demi keadilan, ujar Refrizal, dirinya menyampaikan permintaan agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari perkara yang menjeratnya,
“Saya minta demi keadilan bebaskan HRS,” tegasnya.
S
Apakah kerumunan berlaku hanya pada HRS?
Saya minta demi Keadilan Bebaskan HRS..
Silahkan share & Like— refrizalskb (@refrizalskb) April 5, 2021
Sementara itu, eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Haris Azhar Tantang Setneg Siarkan Pernikahan Masyarakat Biasa Supaya Adil: Ini Bicara Keadilan
Yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela, Khadwanto dalam pertimbangannya mengatakan bahwa dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Hal tersebut disampaikan oleh Khadwanto dalam persidangan lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu, 07 April 2021.
"Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News.