PR TASIKMALAYA- Surat Telegram Polri yang diterbitkan tertanggal 5 April 2021, ditarik kembali oleh Kapolri Listyo SIgit Prabowo.
Hal itu dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo setelah menyerap dan mendengar berbagai aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat terkait surat Telegram tersebut.
Dijelaskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahwa niat awal diterbitkannnya surat Telegram itu adalah untuk membuat jajaran kepolisian tidak bertindak arogansi dalam menjalankan tugasnya dalam menegakan hukum di masyarakat.
Untuk itu, ia pun menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tetapi juga tetap mengedepankan sisi humanis.
Sebelumnya, Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diterbitkan pada Senin, 5 April 2021 terkait larangan media untuk menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Hal itu lantas menuai banyak tanggapan terutama dari awak media.
Menanggapi sejumlah tanggapan dari berbagai kalangan terutama awak media, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Meminta Maaf, Kapolri Beri Penjelasan Soal Terbitnya Telegram Larangan Media", Kapolri Listyo SIgit Prabowo pun langsung mencabut kembali Telegram tersebut.