“Bisa dibayangkan kalau Pers tidak memberitakan secara objektif secara transparan, maka kekerasan yang dilakukan oleh Aparat akan senantiasa bisa terjadi jika tanpa protes dan tanpa pemberitaan yang memadai,” ujarnya.
Refly Harun menambahkan, sangat aneh Ketika kapolri mengeluarkan hal seperti itu tidak dalam tempatnya terutama di negara demokrasi kecuali negara kita negara otokrasi.
Baca Juga: 1 Orang Pasien Covid-19 Dapat Menularkan Virus ke 400 Orang, Simak Penjelasannya di Sini!
“Dalam negara demokrasi Pers harus diberikan ruang dan kebebasan serta kerja Pers itu diikat oleh etika jurnalistik,” ujarnya.
Yang kedua menurut Refly Harun tentu kita bersyukur akhirnya kapolri mencabut Kembali surat telegram ini dan memang sesungguhnya apa yang disampaikan oleh AJI dan LBH Pers sebelumnya itu sangatlah baik.***