Refly Harun: Hanya Indonesia Negara Demokratis yang Menghukum Orang Karena Berpendapat di Twitter

- 5 April 2021, 08:40 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

PR TASIKMALAYA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti kasus Syahganda Nainggolan yang dihukum enam tahun, karena berpendapat di media sosial Twitter.

Refly Harun berpendapat, Syahganda Nainggolan yang mengeluarkan pendapat di akun media sosial Twitter bukanlah suatu bentuk pendapat yang komprehensif.

“Bukan sebuah pendapat komprehensif yang disampaikan secara terbuka,” ujar Refly Harun seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Refly Harun yang diunggah Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, 5 April 2021: Gawat! Andin Tenggelam karena Mama Rosa?

Oleh karena itu, Refly Harun menilai hanya Indonesia saja yang notabenenya negara demokratis namun menghukum orang yang berpendapat di media sosial, seperti halnya media sosial Twitter.

“Hanya Indonesia negara demokratis, yang menghukum orang karena pendapat. Apalagi media sosialnya adalah Twitter,” tutur Refly Harun.

Hal lainnya yang Refly Harun sorot terkait dengan kasus Syahganda Nainggolan adalah, bungkamnya Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Seorang Bayi di Irak Lahir dengan Tiga Penis

Menurut Refly Harun, seharusnya Prabowo Subianto memiliki kontribusi, paling tidak bersuara terhadap ketidakadilan yang menimpa para pendukungnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x