Minta Musibah Banjir dan Longsor NTT Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Komisi IX DPR: Skala Kerusakannya Besar

- 5 April 2021, 15:10 WIB
Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena minta Presiden Jokowi untuk menetapkan bencana alam di NTT sebagai bencana nasional.*
Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena minta Presiden Jokowi untuk menetapkan bencana alam di NTT sebagai bencana nasional.* /Dok. DPR RI

PR TASIKMALAYA- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena turut menyoroti bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Emanuel Melkiades Laka Lena lantas meminta Presiden Jokowi untuk menepatkan musibah banjir bandang dan tanah longsor di NTT tersebut sebagai Bencana Nasional.

Disampaikan Emanuel Melkiades Laka Lena, alasan musibah banjir bandang dan tanah longsor tersebut layak untuk ditetapkan sebagai Bencana Nasional, karena mengingat skala dari kerusakan akibat bencana, kemudian cakupan wilayah, kerugian harta benda, dan dampak sosial ekonomi yang melanda di sejumlah wilayah NTT itu.

Baca Juga: Kalahkan Sederet Aktor Tampan, Presiden Rusia Vladimir Putin Dinobatkan sebagai Pria Terseksi

Seperti diketahui, pada Minggu, 4 April 2021 bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor melanda sejumlah daerah di NTT.

Berdasarkan keterangan pemerintah setempat, sejak bencana itu terjadi sudah puluhan korban ditemukan meninggal dunia, sementara puluhan orang lainnya hilang dan masih dalam pencarian.

Melihat dampak kerusakan yang besar dan jumlah korban jiwa yang banyak, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Komisi IX DPR Minta Presiden Jokowi Tetapkan Banjir dan Longsor di NTT Jadi Bencana Nasional", Melkiades Laka Lena pun meminta bencana ini untuk ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Presiden Jokowi Hadiri Pernikahan Atta-Aurel: Bukan Pernikahannya yang Bermasalah

Hal itu disampaikan Melki kepada wartawan pada Senin, 5 April 2021.

"Kami melihat dari gegala kerusakan yang besar ini butuh dukungan yang konkret dari pemerintah pusat sehingga untuk itu kami meminta agar pemerintah pusat Presiden Jokowi, Menko PMK, Menko Ekonomi dan semua jajaran terkait kami minta agar status bencana di NTT ini menjadi bencana nasional," kata Melki.

Melki mengatakan dengan penetapan status bencana nasional maka penangnan bencana di NTT tersebut dapat dilakukan secara maksimal dan cepat. Hal itu juga perlu dilakukan demi mengatasi pandemi Covid-19 bagi korban yang tertimpa bencana.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Mingguan 5-11 April 2021: Aries Dipenuhi Kejutan hingga Gemini Temui Ketidakpastian

"Sehingga kekuatan dari pemerintah pusat bisa membantu pemulihan ekonomi, pemulihan sosial, terutama juga membantu menjaga kesehatan di NTT dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang kami perkirakan akan mungkin terjadi," ucapnya.

Melki yang sejak awal April berada di Kupang, NTT mengatakan bahwa kondisi cuaca disana memang sudah mengkhawatirkan seperti hujan dan badai.

Puncaknya pada Minggu 4 April 2021 dinihari kemarin dimana hampir seluruh Kabupaten di NTT mengalami hujan lebat dan badai.

Baca Juga: Mengapa Jakarta Diprediksi Menjadi Kota yang Paling Cepat Tenggelam di Dunia? Ini Penjelasannya

"Yang menyebabkan masyarakat di daerah pinggiran pantai, sungai, masyarakat yang tinggal di tempat-tempat perbukitan yang curam akhirnya mengalami banyak persoalan karena dampak dari badai yang terjadi," tuturnya.

Akibat itu lanjut dia, banyak rumah warga yang roboh hancur akibat badai. Begitu juga dengan sejumlah kantor, jalan-jalan dan jembatan yang putus, tiang listrik roboh, longsor, hingga jaringan komunikasi yang sulit karena terputus.

"Dan ini menyebabkan bahwa kehidupan saat ini masyarakat NTT sementara ini masih tertahan di rumah masing-masing," kata dia.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah