Larangan Mudik Lebaran 2021 Sudah Final, Menhub Budi Karya Sumadi: Kami Minta Masyarakat Patuhi Kebijakan

- 5 April 2021, 13:10 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa keputusan pemerintah yang meniadakan mudik lebaran 2021 sudah final.*
Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa keputusan pemerintah yang meniadakan mudik lebaran 2021 sudah final.* /ANTARA./

PR TASIKMALAYA- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) perihal Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Diterbitkannya Permenhub tersebut, diungkapkan Menhub Budi Karya Sumadi, sebagai bentuk dukungan dan juga tindak lanjut dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang telah resmi melarang aktivitas mudik Lebaran pada tahun ini.

Lebih lanjut, dalam keterangannya tersebut, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya akan tetap konsisten untuk melaksanakan pelarangan kebijakan mudik Lebaran tersebut.

Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Sebabkan Tinggi Gelombang Laut di Kupang NTT, Begini Kata BMKG

Seperti diketahui, keputusan kebijakan pelarangan mudik Lebaran itu disampaikan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy.

Pelarangana tersebut ditegaskan Muhadjir Effendy dalam rangka untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sehingga, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Larangan Mudik 2021 Sudah Final, Kemenhub Siapkan Pengendalian Transportasi", sebagai upaya untuk mendukung kebijakan itu, Menhub Budi Karya Sumadi pun akan segera menerbitkan Permenhub terkait mudik Lebaran tersebut.

Baca Juga: Hasil KLB Ditolak, Andi Mallarangeng Sarankan Moeldoko Ucapkan Hal Ini: 'Ya Saya Ditipu Orang-orang Ini'

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu 4 April 2021.

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021.

Surat itu berisi keputusan meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan tersebut berlaku, baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Sebabkan Tinggi Gelombang Laut di Kupang NTT, Begini Kata BMKG

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Terkait hal tersebut, masyarakat sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Menhub Budi Karya Sumadi.***(Satrio Widianto/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x