PR TASIKMALAYA – Menko Polhukam Mahfud MD membantah tudingan bahwa pemerintah lamban dalam menanggapi KLB Demokrat Deli Serdang.
Mahfud MD menjelaskan bahwa Pemerintah telah memberikan waktu yang sesuai Undang-Undang yang berlaku terkait KLB Demokrat Deli Serdang.
Mahfud MD menyebut, waktu yang diberikan pemerintah sejak menerima laporan dari KLB Dremokrat Deli Serdang yakni selama tujuh hari.
Baca Juga: Tolak Pengajuan Pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang, Menkumham: Soal AD ART Silakan ke Pengadilan
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers YouTube PUSDATIN OKe pada, Rabu, 31 Maret 2021.
“Hukumnya memang begitu, ketika ada gerakan yang bernama KLB itu kan belum ada laporanya ke Kemenkumham, belum ada dokumenya apapun,” kata Mahfud MD seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube PUSDATIN OKe
“Pemerintah tidak boleh melarang karena akan bertentangan dengan UU nomor 9 tahun 1998,” tambahnya.
Baca Juga: Hasil KLB Demokrat Deli Serdang Resmi Ditolak Menkopolhukam dan Menkumham
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) itu menjelaskan bahwa masalah hukum administrasi Partai Demokrat telah usai.
Selain daripada itu, sudah tidak berkaitan lagi dengan Pemerintah.
“Dengan demikian persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu selesai, di luar urusan pemerintah,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Jelaskan Sebab Akibat dari Pikiran, Henry Subiakto: Mari Jaga dari Informasi dan Ajaran Sesat
“Murni itu soal hukum dan itu sudah cepat,” tambahnya.
Begitu mereka melapor kemudian dipelajarari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum.
Diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi, persis setelah seminggu kita umumkan hari ini.
“Jadi ini sama sekali tidak terlambat itu sudah sangat cepat,” ujar Mahfud MD
Karena bagian yang ribut ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi yang ribut soal saling tuding itu belum ada laporan kemenkumham.***