Terkait Pelarangan Mudik Lebaran 2021, Survei Balitbang Kemenhub: 89 Persen Masyarakat Tidak Akan Mudik

- 31 Maret 2021, 16:00 WIB
Survei Balitbang Kemenhub mengatakan sebanyak 89 persen responden tidak akan Mudik Lebaran 2021.*
Survei Balitbang Kemenhub mengatakan sebanyak 89 persen responden tidak akan Mudik Lebaran 2021.* /Portal Bandung Timur/heriyanto

PR TASIKMALAYA- Menteri Koordintaor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu telah menegaskan bahwa Mudik Lebaran 2021 akan ditiadakan.

Pelarangan Mudik Lebaran 2021 itu, dituturkan Muhadjir Effendy untuk menjaga angka kasus penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah menunjukan angka penurunan.

Sehingga, Muhadjir Effendy pun menghimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 tersebut, khususnya pada tenggang waktu 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Baca Juga: Singgung Asumsi Soal Operasi Intel Penangkapan Teroris dengan Atribut FPI, Ferdinand: Tidak Usah Sok Pengamat

Sementara itu, terkait adanya pelarangan mudik tersebut, Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media melakukan sebuah survei kepaada masyarakat terkait kebijakan itu.

Berdasarkan hasil survei Balitbang Kemenhub itu, sebagian besar atau 89 persen masyarakat mengaku tidak akan mudik.

Sebagaimana diberitakan Kabarjoglosemar.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "89 Persen Masyarakat Tidak akan Mudik pada Libur Idul Fitri 2021", survei tersebut dilakukan secara daring pada pada Maret 2021, dengan melibatkan 61.998 responden.

Baca Juga: Mengaku Siap Nyapres di 2024 , Ridwan Kamil: Saya Anggap Pilpres Seperti Kompetisi Badminton Saja

Sebanyak 89 persen menyatakan tidak akan mudik, Dan hanya 11 persen yang menyatakan tetap akan mudik atau berlibur.

Sementara estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional mencapai 27,6 juta orang.

Daerah tujuan mudik paling banyak adalah Jawa Tengah sebanyak 37 persen, Jawa Barat sebanyak 23 persen dan sebanyak Jawa Timur 14 persen.

Baca Juga: Pelarangan Mudik Buat Perusahaan Transportasi Merugi, Azis Syamsuddin: Kami Dorong Kemenhub Beri Insentif

Para responden yang disurvei berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen dan sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga dan lainnya sebagainya.

Terkait adanya larangan mudik sudah dikeluarkan oleh pemerintah, Kementerian Perhubungan sedang membuat aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021.

Aturan tersebut melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.

Baca Juga: Gibran Disebut Politikus Instan oleh PDIP, Arief Munandar: Ada Kompetisi Antara Teuku Umar dengan Istana

“Kemenhub mendukung larangan mudik untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Dan saat ini Kemenhub tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Menurut Menhub, aturan pengendalian transportasi merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat tersebut. Selain merujuk hasil survei tersebut, menurut Menhub, pihaknya juga meminta masukan dari berbagai pihak, seperti pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.

"Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksin bila ada pelanggaran atas larangan mudik," kata Menhub Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Jelaskan Sebab Akibat dari Pikiran, Henry Subiakto: Mari Jaga dari Informasi dan Ajaran Sesat

Dikatakan, kementerian yang dipimpinnya selalu berkomitmen untuk ikut mencegah meluasnya penyebaran pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia. Komitmen itu dituangkan melalui peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang.

Selain itu, pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid-19, Kemenkes, pemda dan TNI/Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait pada hari Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Mau Kuliah Bingung Ambil Jurusan? Berikut 5 Profesi yang  Dibutuhkan pada Tahun 2030 Termasuk Teknisi Robot

Dan larangan mudik tersebut berlaku selama 6-17 Mei 2021 guna mencegah dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pada beberapa kali libur panjang, termasuk saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.***(Philipus Jehamun/Kabarjoglosemar.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Kabarjoglosemar (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x