“Pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam ke Petamburan,” ujar Mahfud MD.
Adapun kerumunan yang terjadi malam hari di Petamburan, Mahfud MD menegaskan bahwa hal tersebut sudah di luar diskresi pemerintah.
“Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi pemerintah,” tagas Mahfud MD.
Baca Juga: Sidang HRS Sukses Digelar, Komentar Hidayat Nur Wahid: Alhamdulillah, Wartawan Jangan Dilarang Lagi
Pernyataan Mahfud MD tersebut, berdasarkan kepada tiga poin penting diskresi pemerintah dalam rilis Menko Polhukam 9/10/20.
Pertama, HRS boleh pulang dan boleh dijemput
Kedua, patuhi protokol kesehatan.
Ketiga, dikawal dan diantar oleh Polisi sampai kediaman.
Baca Juga: Apresiasi Presiden Jokowi yang Minta Sri Mulyani Bantu Anggaran Bulog, Said Didu: Kebijakan Bagus!
“Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi, tapi pelangaran hukum,” kata Mahfud MD.***