Herzaky Mahendra Putra kemudian menyinggung soal sejumlah kebohongan publik yang dilakukan kubu Moeldoko.
Kebohongan publik yang dimaksud di antaranya, pertama, setelah KLB Deli Serdang digelar, mereka akan segera memasukan berkas ke Kemenkumham.
Namun, kata dia, faktanya, butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan berkas-berkas tersebut ke Kemenkumham.
Ada juga soal laporan Marzuki Alie yang ditolak Bareskrim Polri.
Kemudian gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing.
"Laporan kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak," ujarnya.***(Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)