Dibandingkan Hukuman Mati, Fraksi NasDem Willy Aditya Lebih Setuju Disahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

- 26 Maret 2021, 06:00 WIB
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya /Ninding Permana/ragamindonesia.com/Dok.Fraksi Nasdem

PR TASIKMALAYA – Willy Aditya selaku Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan, mendukung segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Willy Aditya menjelaskan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dinilai lebih bermanfaat dibandingkan dengan hukuman mati dan hukuman penjara hingga waktu tertentu.

“Kejelasan dan ketegasan mutlak kita perlukan. Kami tentu sangat konsen dan mendukung RUU ini, karena jauh lebih bermanfaat ketimbang hukuman mati dan pemenjaraan sampai batas tertentu,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Buruan Daftar! Program Kartu Prakerja Gelombang 16 Telah Dibuka

Willy Aditya menegaskan, Perampasan Aset Tindak Pidana jauh lebih banyak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Willy Aditya kemudian menyoroti dua poin penting terkait dengan penerapan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Pertama, Perampasan Aset Tindak Pidana yang melalui inkracht ada yang ‘In Rem’, dengan kata lain upaya negara mengambil alih aset berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga: Rizal Ramli: Mba Megawati Bilang 'Rizal Kamu Paling Bandel'

Kedua, terkait dengan mekanisme pembuktian asset hasil/diduga berkaitan dengan kejahatan. Selain itu, berkaitan dengan kewenangan pelaksanaan Perampasan Aset Tindak Pidana.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x