1 dari 3 Perempuan di Indonesia Pernah Mengalami Kekerasan Seksual, NasDem Desak RUU PKS Disahkan

- 18 Maret 2021, 11:20 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. /ANTARA/Fathur Rochman/aa./

PR TASIKMALAYA – Partai NasDem mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Mendesaknya disahkan RUU PKS, mengingat adanya laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bahwa angka kekerasan terhadap perempuan naik secara signifikan.

Berdasarkan laporan Komnas HAM tersebut, satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual.

Baca Juga: Heran dengan Pernyataan Mahfud MD, Said Didu: Justru Konstitusi sebagai Penguasa Melindungi Rakyat

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @NasDem pada Kamis, 18 Maret 2021, saat ini Indonesia belum memiliki peraturan perundangan yang bisa menjangkau tindak kekerasan seksual ini.

NasDem lebih lanjut mengimbau agar masyarakat Indonesia dapat mendukung RUU PKS agar segera dibahas dan disahkan.

Sebelumnya, Willy Aditya selaku Wakil Ketua Badan Legislasi DPR berpendapat, RUU PKS sangat mendesak untuk segera disahkan, dengan alasan semakin meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga: Mbappe Bawa PSG Lolos ke Perempat Final Setelah Kalahkan Lille Dengan Skor Fantastis

“Saya mencermati dari hasil dialog yang berkembang di Baleg, kenapa RUU ini mendesak? Karena secara statistic berdasarkan laporan Komnas HAM, angka kekerasan terhadap perempuan naik secara signifikan,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Kamis, 18 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA NasDem


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x