Sebelumya, Diana Ediana Rae selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta dukungan Komisi III DPR untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
“Kami harapkan dukungan Komisi III DPR dalam pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pembahasan kedua, RUU tersebut sudah purna di tingkat pemerintah,” kata Diana Ediana Rae.
Baca Juga: Seorang Suami di Bekasi Mencoba Bunuh Diri, Setelah Melakukan Penusukan terhadap Sang Istri
Diana Ediana Rae yakin, RUU tersebut dapat mengoptimalkan pengembalian uang negara yang didapat dari tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, cukai, kepabeanan, serta motif ekonomi lainnya.
Diana Ediana Rae menambahkan, tanpa adanya RUU tersebut Indonesia memiliki kekosongan hukum yang kerap kali dimanfaatkan oleh para pelaku, guna menyembunyikan serta menyamarkan tindak pidana yang kemudian dapat dinikmati kembali ketika telah menjalanKan hukuman.***