ETLE Sudah Mulai Beroperasi, Berikut Cara Pembayaran Dendanya Jika Anda Terkena Tilang Elektronik

- 24 Maret 2021, 17:20 WIB
Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, simak cara pembayaran denda tilang ETLE berikut ini.*
Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, simak cara pembayaran denda tilang ETLE berikut ini.* /DIVISI HUMAS POLRI

PR TASIKMALAYA- Pada Selasa, 23 Maret 2021, Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi melucurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik secara Nasional pada tahap 1.

Peluncuran ETLE tersebut diresmikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Gedung NMTC Polri, Jakarta.

Dalam sambutannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa diluncurkannya ETLE ini sebagai upaya Polri untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Kasus Menimpa Habib Rizieq Sihab: Istana Khawatir Kepemimpinan Moralnya Gerakan Publik

Selain itu, ETLE juga merupakan salah satu program yang harus diwujudkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo lantaran hal ini masuk dalam program 100 hari kerjanya menjabat sebagai Kapolri.

Adapun, pada peluncuran ETLE tahap 1 ini, program tersebut sudah mulai dioperasikan di 12 Polda Se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Resmi Diluncurkan Tilang Elektronik, Ternyata ini Cara Pembayaran Denda Tilang ETLE", setelah diresmikan oleh Kapolri dan sudah berjalan, adapun untuk Anda yang terkena tilang ETLE ini anda harus mengetahui bagaimana cara membayar Tilang Elektronik ini.

Baca Juga: Terkait Usulan Habib Rizieq jadi Duta Vaksinasi, Wiku Adisasmito: Gandeng Berbagai Pemangku Kepentingan

Adapun berbagai jenis pelanggaran lalu lintas baik roda dua maupun roda empat seperti tidak pakai helm sampai memainkan handphone bakal terekam. Denda yang didapat berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari PMJ News pada Rabu, 24 Maret 2021, di bawah ini adalah cara pembayaran denda tilang ETLE:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;
3. Jenis pasal yang dilanggar;

Baca Juga: Marzuki Alie Ungkap Alasan Kader Partai Politik Korupsi, Termasuk Pungutan dari Elit Partai

4. Tenggang waktu konfirmasi;
5. Link serta kode referensi;
6. Lokasi dan waktu pelanggaran.

Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi. Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.

Kemudian, mengikuti petunjuk yang ada. Atau, para pelanggar bisa ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.***(Mohammad Dzikri Mudakir M/Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x