Kelima, pemerintah Indonesia tidak memiliki kebebasan untuk memilih jenis vaksin Covid-19 yang akan diterima.
Selaras dengan MUI, Kementerian Agama melalui Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan agar masyarakat Indonesia tidak ragu menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca, karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI,” imbau Wamenag Zainul Tauhid Sa'adi seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemenag.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'ad juga menjelaskan, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca, darurat digunakan, bahkan telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dan sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” sambung Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'ad.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'ad menjelaskan, bahwa di dalam agama keselamatan jiwa manusia harus lebih diutamakan dan didahulukan.***