PR TASIKMALAYA – Asrorun Niam selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menyebutkan, vaksin Covid-19 AstraZeneca tergolong haram.
Dalam penuturan Asrorun Niam, alasan vaksin Covid-19 AstraZeneca tergolong haram karena, dalam proses pembuatannya menggunakan tripsin babi.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, disebutkan Asrorun Niam bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tetap boleh digunakan dengan lima alasan.
Pertama, pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat, sehingga meski vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung unsur haram tetap boleh digunakan.
Kedua, terdapat keterangan ahli yang menegaskan bahwa jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19, beresiko membahayakan.
Ketiga, persediaan vaksin Covid-19 yang berstatus halal sedikit dan tidak memenuhi kebutuhan vaksinasi penduduk Indonesia, maka penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca mendesak digunakan guna membangun kekebalan 182 juta penduduk Indonesia.
Baca Juga: Korupsi Elit Birokrasi Disebutnya Semakin Menjadi, Rizal Ramli: Gaji PNS yang Jujur Justru Diabaikan
Keempat, adanya jaminan dalam penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Kelima, pemerintah Indonesia tidak memiliki kebebasan untuk memilih jenis vaksin Covid-19 yang akan diterima.
Selaras dengan MUI, Kementerian Agama melalui Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan agar masyarakat Indonesia tidak ragu menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca, karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI,” imbau Wamenag Zainul Tauhid Sa'adi seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemenag.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'ad juga menjelaskan, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca, darurat digunakan, bahkan telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dan sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” sambung Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'ad.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'ad menjelaskan, bahwa di dalam agama keselamatan jiwa manusia harus lebih diutamakan dan didahulukan.***