PR TASIKMALAYA – Asrorun Niam selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menyebutkan, vaksin Covid-19 AstraZeneca tergolong haram.
Dalam penuturan Asrorun Niam, alasan vaksin Covid-19 AstraZeneca tergolong haram karena, dalam proses pembuatannya menggunakan tripsin babi.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, disebutkan Asrorun Niam bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tetap boleh digunakan dengan lima alasan.
Pertama, pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat, sehingga meski vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung unsur haram tetap boleh digunakan.
Kedua, terdapat keterangan ahli yang menegaskan bahwa jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19, beresiko membahayakan.
Ketiga, persediaan vaksin Covid-19 yang berstatus halal sedikit dan tidak memenuhi kebutuhan vaksinasi penduduk Indonesia, maka penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca mendesak digunakan guna membangun kekebalan 182 juta penduduk Indonesia.
Baca Juga: Korupsi Elit Birokrasi Disebutnya Semakin Menjadi, Rizal Ramli: Gaji PNS yang Jujur Justru Diabaikan
Keempat, adanya jaminan dalam penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.