Selaras dengan MUI Soal Vaksin AstraZeneca, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'ad Minta Warga Tak Usah Ragu

- 23 Maret 2021, 06:00 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyebut bahwa masyarakat tak perlu ragu untuk menggunakan vaksin AstraZeneca.*
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyebut bahwa masyarakat tak perlu ragu untuk menggunakan vaksin AstraZeneca.* /dok. Humas kemenag

PR TASIKMALAYA – Asrorun Niam selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa menyebutkan, vaksin Covid-19 AstraZeneca tergolong haram.

Dalam penuturan Asrorun Niam, alasan vaksin Covid-19 AstraZeneca tergolong haram karena, dalam proses pembuatannya menggunakan tripsin babi.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, disebutkan Asrorun Niam bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tetap boleh digunakan dengan lima alasan.

Baca Juga: Bongkar Curhatan Ventje Rumangkang, Rizal Ramli Ungkap Sikap SBY yang Tidak Menghargai Pendiri Partai Demokrat

Pertama, pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat, sehingga meski vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung unsur haram tetap boleh digunakan.

Kedua, terdapat keterangan ahli yang menegaskan bahwa jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19, beresiko membahayakan.

Ketiga, persediaan vaksin Covid-19 yang berstatus halal sedikit dan tidak memenuhi kebutuhan vaksinasi penduduk Indonesia, maka penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca mendesak digunakan guna membangun kekebalan 182 juta penduduk Indonesia.

Baca Juga: Korupsi Elit Birokrasi Disebutnya Semakin Menjadi, Rizal Ramli: Gaji PNS yang Jujur Justru Diabaikan

Keempat, adanya jaminan dalam penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemenag ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x