Polda Metro Jaya Larang Pengawalan Moge, Mobil Mewah dan Sepeda

- 22 Maret 2021, 07:30 WIB
Ikustrasi Polantas Dilarang Mengawal Konvoi Moge.
Ikustrasi Polantas Dilarang Mengawal Konvoi Moge. /Maxx Girr/pixabay

PR TAISKMALAYA - Bagi kendaraan seperti motor gede atau moge, mobil mewah atau sepeda yang biasanya ada pengawalan oleh Polisi kini akan dihentikan.

Seluruh Ditlantas Polda Metro Jaya akan meniadakan pemberian pengawalan terhadap agenda konvoi moge, mobil mewah, dan sepeda.

Pelarangan pengawalan untuk moge, mobil mewah dan sepeda tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya

Baca Juga: Rizieq Shihab Bungkam Saat Sidang, Teddy Gusnaidi Ingatkan Agar Tidak Protes Jika Divonis Berat

Kebijakan yang diterapkan tersebut didasarkan atas penyesuaian dengan isi dari undang-undang.

"Jadi berdasarkan UU, Polri memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan. Di UU kepolisian termasuk Pasal 134 dan Pasal 135 UU lalu lintas," ungkap Sambodo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News

Sambodo juga menjelaskan beberapa hal yang mendapatkan pengawalan berdasarkan undang-undang yang disebutkan.

Baca Juga: Ada Voucher dan Diskon Besar, Belanja Lebih Murah Lagi Pakai Shopee Murah Lebay!

"Di dalam Undang-Undang tersebut, ada 7 prioritas yang mendapatkan pengawalan jalan," ujarnya.

"Misalnya kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, petugas yang sedang memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan, kemudian rombongan negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, tamu negara, dan rombongan lain yg disesuaikan sama aturan kepolisian," sambungnya.

Adanya kecemburuan sosial ditengah masyarakat juga menjadi alasan penetapan aturan atau kebijakan ini.

Baca Juga: Diumumkan Sore ini, Begini Cara Ketahui Hasil SNMPTN dan Laman Minor 7 Universitas Terfavorit

"Namun demikian, dalam pelaksanaannya belakangan ini, bahwa pengawalan yang dilakukan pihak kepolisian khususnya kepada rombongan motor besar, konvoi mobil mewah, dan pesepeda ini kemudian menimbulkan antipati dan kecemburuan sosial masyarakat," sambungnya.

Terkait dengan kecemburuan sosial maka Dirlantas Polda Metro Jaya menerbitkan aturan.

Aturan yang dterbitkan berupa larangan kepada para anggota dalam melakukan pengawalan konvoi.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Final All England 2021: Jepang Juara Umum, Yuta Watanabe Raih Dua Gelar

"Berdasarkan aturan Polri, berdasarkan keputusan atau masukan dari pak Kapolda kami menerbitkan aturan untuk melarang anggota saya melakukan pengawalan terhadap konvoi mobil mewah, moge, dan pesepeda," jelasnya.

Terkait dengan kebijakan ini, Sambodo menjelaskan bahwa aturan larangan pengawalan telah lama didiskusikan dan dijalankan secara internal.

Untuk saat ini aturannya telah dipublikasikan kepada masyarakat untuk dapat disosialisasikan dengan baik.

Baca Juga: Jelang Tanding Catur Dewa Kipas dengan Irene Sukandar, Andi Arief Jagokan Orang Ini: Dia Hasil Proses

Apabila ada masyarakat yang melihat petugas menyalahi aturan dapat melaporan ke pihak berwajib.

Apabila terdapat anggotanya melanggar maka terdapat sanksi khusus yang diberikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya

"Sebetulnya, kebijakan ini sudah lama sejak Februari lalu. Tapi masih bersifat internal, jadi belum saya sampaikan kepada mayarakat," ujarnya.

Baca Juga: Chelsea Melaju ke Semifinal Piala FA Usai Menaklukan Sheffield United 2-0

"Kemudian ini akhirnya disampaikan kepada masyarakat, apalagi terkait dengan pengawalan polisi, dishub dan sebagainya, bahwa kami mengeluarkan kebijakan untuk melarang anggota mengawal mobil besar, moge, dan pesepeda," ujarnya.

"Dan kalau ada yang melanggar ini, tentunya sanksinya cukup berat, ada sanksinya pasti," tutupnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah