Rifai Darus pun menyinggung perlakuan seperti ini menunjukkan bahwa jika sudah menyangkut kepentingan tertentu, maka nilai-nilai dalam Pancasila tidak akan diterapkan seakan hilang dan punah.
“Nilai-nilai pancasila ternyata hilang dan punah jika sudah menyangkut kepentingan yah???” ujar Rifai Darus.
Sakit dan sedih hati ini melihat tata cara yang diperlakukan terhadap HRS.
Nilai2 pancasila ternyata hilang dan punah jika sudah menyangkut kepentingan yah???.-mrd-— Muhammad Rifai Darus (@RifaiDarusM) March 20, 2021
Sebagai informasi, Jumat kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dengan agenda membacakan dakwaan lima perkara.
Tiga di antaranya adalah untuk terdakwa Habib Rizieq, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa, 16 Maret lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Baca Juga: Heboh Video Diduga Penangkapan Jaksa Kasus Habib Rizieq, Kapuspenkum Kejagung Buka Suara
Pada persidangan virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah bukti ajakan terdakwa Habib Rizieq kepada masyarakat untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta.
Jaksa Teguh Suhendro menjelaskan terdapat sejumlah video ajakan yang diunggah melalui media sosial YouTube oleh terdakwa Habib Rizieq dan Haris Ubaidillah yang mengajak masyarakat menghadiri acara yang diadakan pada 14 November 2020.
"Untuk memastikan terlaksana, terwujudnya kegiatan Maulid Nabi dan pelaksanaan pernikahan putri terdakwa tersebut, Haris Ubaidillah mengunggah video ke media sosial YouTube yang mengatakan Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Bersama FPI ," kata Jaksa seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Fakta di Balik Video Diduga Penangkapan Jaksa Kasus Habib Rizieq