Ungkap Dampak Negatif Jika Presiden 3 Periode, Pakar Hukum Tata Negara: Kekuasaan Rentan Penyelewengan

- 21 Maret 2021, 12:00 WIB
Presiden Jokowi. Pakar Hukum Tata Negara memaparkan terdapat dua dampak negatif jika wacana Presiden tiga periode terjadi.*
Presiden Jokowi. Pakar Hukum Tata Negara memaparkan terdapat dua dampak negatif jika wacana Presiden tiga periode terjadi.* /YouTube Sekretariat Kabinet

PR TASIKMALAYA- Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti turut menanggapi wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode yang ramai diperbincangkan.

Bivitri Susanti, yang juga seorang pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan, terdapat 2 dampak negatif jika masa jabatan Presiden ditambah menjadi 3 periode.

Meskipun wacana masa jabatan Presiden 3 periode ditolak Jokowi dengan tegas, namun diungkapkan Bivitri Susanti bahwa amandemen UUD 1945 harus tetap diawasi.

Baca Juga: 2 Gol Benzema di Celta Vigo Jaga Asa Real Madrid dalam Perebutan Gelar Juara La Liga

Seperti diketahui, usulan perpanjangan masa jabatan Presiden yang semula 2 periode menjadi 3 periode itu mencuat seiring rencana MPR yang akan melakukan amandemen UUD 1945.

Akan tetapi, MPR pun kemudian menyangkal wacana Presiden 3 periode tersebut dan memastikan bahwa pembahasan amandemen UUD 1945 hanya terbatas pada rencana penerapan lagi haluan negara yang bernama Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Pakar Hukum Tata Negara Ungkap 2 Dampak Negatif Jika Masa Jabatan Presiden 3 Periode", Presiden Jokowi pun menyatakan tak memiliki niat untuk menambah masa jabatan menjadi 3 periode.

Baca Juga: Aplikasi Pesan Jadi Jembatan Prostitusi Online, Menkominfo Minta Pengelola Tutup Akun Kegiatan Ilegal

Namun, menurut Bivitri Susanti, rencana amandemen UUD 1945 mesti tetap dikawal dan dikritisi karena tidak menutup kemungkinan penambahan periode masa jabatan presiden akan ikut dibahas.

Menurut Bivitri Susanti, tidak ada yang bisa menjamin penambahan periode masa jabatan presiden tidak akan dibahas saat pembahasan amandemen UUD 1945.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x