Maka dari itu, Ferdinand Hutahaean berkesimpulan dengan menduga bahwa dalam proses penyelenggaraan Formula E Jakarat terdapat unsur pidana.
Hal itu karena dianggap telah merugikan keuangan negara serta dianggap memperkaya pihak lain.
Sehingga, Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk korupsi.
“Unsur pidananya, seseorang, merugikan keuangan negara, memperkaya pihak lain itu korupsi,” kata Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean juga mengungkapkan penilaian dari BPK yang menilai bahwa perhitungan perkiraan dampak ekonomi penyelenggraan Formula E kurang dapat diyakini kewajaranya.
Baca Juga: Beri Selamat Atas Nama Baru Aprilio Manganang, Ridwan Kamil: Kaum Hawa Nyanyi Lagu Terpesona
Politisi ini juga membandingkan kewajaran Formula E dengan program rumah DP 0 persen.
“Ketidak wajaran ini mirip-mirip soal perhitungan Rumah DP 0 persen yang sekarang berubah menjadi minimal gaji Rp14 Juta perbulan supay bankable(bisa sesuai standar bank). Asal kerja!,” tambahnya.