Singgung Pihak yang Paksa Sidang Offline, Ferdinand Hutahaean: Mau Provokasi Massa Agar Rusuh di Luar?

- 20 Maret 2021, 09:02 WIB
Ferdinand Hutahaean menduga jika pihak yang memaksa sidang digelar offline ingin melakukan provokasi agar terjadi kerusuhan.*
Ferdinand Hutahaean menduga jika pihak yang memaksa sidang digelar offline ingin melakukan provokasi agar terjadi kerusuhan.* //Twitter @FerdinandHaean3

PR TASIKMALAYA – Politisi Ferdinand Hutahaean menyinggung pihak yang memaksa untuk menjalani proses persidangan digelar secara offline.

Ferdinand Hutahaean mempertanyakan maksud dan tujuan tersebut, sehingga ia menilai seolah ingin memperkeruh suasana dengan memaksa sidang digelar offline.

Ferdinand Hutahaean menilai hal itu menimbulkan kecurigaan dan dugaan. Menurutnya, pihak tersebut ingin memprovokasi massa yang ada di luar.

Baca Juga: Formula E Jakarta Bermasalah, Ferdinand Hutahaean Desak KPK dan BPK Tangkap Anies Baswedan

Hal ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Sabtu, 20 Maret 2021.

“Kenapa sih ribet amat meminta sidang offline?,”  tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3

Ferdinand Hutahaean juga menaruh curiga kepada orang yang memaksa meminta proses sidang secara offline dan menolak virtual.

Baca Juga: Aliran Dana Formula E Belum Diusut, Ferdinand Hutahaean: Kerugian Negara Nyata Jelas Terjadi

“Mau mencari panggung depan media? Mau provokasi massa biar rusuh diluar?,” tambahnya.

Ferdinand Hutahaean menduga jika pihak yang memaksa sidang digelar offline ingin melakukan provokasi agar terjadi kerusuhan.*
Ferdinand Hutahaean menduga jika pihak yang memaksa sidang digelar offline ingin melakukan provokasi agar terjadi kerusuhan.* /Tangkapan layar Twitter @FerdinandHaean3

Maka dari itu, Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa seharusnya terdakwa atau tim kuasa hukum mengikuti perintah pengadilan.

Bahkan Ferdinand Hutahaean juga mengatakan, sikap terdakwa akan sangat berpengaruh dengan putusan hukum.

Baca Juga: Armie Hammer, Pemeran Oliver dalam Call Me by Your Name Diduga Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan

Sikap terdakwa dalam menjalani proses persidangan menjadi salah satu pertimbangan keputusan hakim.

“Ikuti saja perintah pengadilan, sopan, hormat,” ucap Ferdinand Hutahaean.

“Karena sikap terdakwa dipengadilan akan menjadi pertimbangan meringankan atau memberatkan hukuman,” tambahnya.

Baca Juga: Pemain Slavia Praha Diduga Bertindak Rasis, Pelatih Rangers Laporkan ke UEFA

Ferdinand Hutahaean juga menunjukan data dari kejaksaan agung per Rabu, 08 Juli 2020.

Ada 176.912 persidangan secara online tentang tindak pidana umum selama pandemi Covid-19.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah