“Unsur pidana korupsinya terang benderang. Pelakunya, kerugiannya jelas,” ujar Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Soal Korupsi Rumah DP 0 Persen, Muannas Alaidid: Omong Kosong Tanpa Libatkan Gubernur
Ferdinand Hutahaean juga merasa heran dengan sikap penegak hukum terhadap aliran dana Formula E.
Politisi asal Sumatera Utara ini mempertanyakan penegak hukum yang belum juga memeriksa aliran dana Formula E meskipun menurutnya telah jelas ada unsur tindak pidana korupsi.
“Tapi mengapa masih belum juga diperiksa oleh @KPK_RI, @KejaksaanRI atau Polri @DivHumas_Polri?,” sambungnya.
Baca Juga: 5 Tanda Mengonsumsi Terlalu Banyak Lemak, Salah Satunya Kembung
Diketahui, Badan Pemerikas Keuangan (BPK) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mencatat, Anies Baswedan Baswedan telah mengucurkan dana hampir Rp1 triliun untuk Formula E.***