Tanggapi Wacana Amandemen UUD 1945 Soal Tiga Periode, Idris Laena: Langkah Gegabah di Masa Pandemi Covid-19

- 18 Maret 2021, 10:50 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena. /Instagram.com/@idris.laena/

Menurut Idris Laena, kalau dipaksaan bukan tidak mungkin menimbulkan kecurigaan.

Ia menambahkan masyarakat yang tidak mendapat informasi secara utuh, menduga-duga alasan di balik agenda amandemen konstitusi itu.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Jawa Barat Direncanakan Berlangsung Juli 2021, Pastikan Guru Divaksinasi

“Ada yang mengira bahwa Amandemen Konstitusi dibuat demi memuluskan Masa Jabatan Presiden tiga periode, Meskipun Presiden Joko Widodo telah mengklarifikasi berkali-kali bahwa Beliau tidak setuju dengan wacana tersebut mengingat beliau lahir dari sistem demokrasi yang telah diatur dengan baik dalam konstitusi saat ini,” ucap Idris Laena.

Namun, kecurigaan pasti akan terus muncul, apalagi ketika salah satu parpol melangkah lebih jauh dengan menginginkan Pilpres kembali dipilih oleh Anggota MPR.

“Untuk ini Partai Golkar dengan tegas menolak, karena akan mencederai reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata, serta akan menjadi Langkah mundur demokrasi di Indonesia,” tutur Idris Laena.

Baca Juga: Jokowi Bantah Inginkan 3 Periode, Refly Harun: Bisa Berubah, Didahului Gonjang-ganjing Politik

Sejatinya pembahasan oleh Badan Kajian MPR RI saat ini,diwacanakan hanya untuk menindak lanjuti Rekomendasi Anggota MPR RI Priode 2014-2019 yang merekomendasikan untuk mengkaji suatu sistem Pembangunan Nasional Model GBHN. Badan Pengkajian MPR RI lantas membuat Frasa Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

“Konsekuensi dari rencana adanya PPHN itulah sebetulnya yang menjadi pangkal masalah," ungkap Idris laena.

"Karena untuk melahirkan PPHN tersebut maka diperlukan pasal yang mengatur Kewenangan MPR untuk membuat TAP MPR atau Menambah Pasal yang mengatur Kewenangan MPR untuk membuat Pokok-Pokok Haluan Negara yang keduanyaberimplikasi pada Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah